Senin, 31 Mei 2010

Santriloka Perguruan Perusak Islam

Di sebuah padepokan di kelurahan Kranggan gang 5, Mojokerto, Jawa Timur, Ahmad Naf’an, kiai perguruan Santriloka berkomentar mengenai kitab suci umat Islam. Entah bersumber darimana atau dari siapa, tidak jelas. Tapi dia berani menilai al-Qur’an mengandung dualisme: benar sekaligus salah.

Surat al-Kafirun misalnya, dia nilai sesat, karena surat itu, “Bukan kalam Allah tapi suara orang Arab," katanya pada Rabu (28/10). Baginya surat yang berarti orang-orang kafir ini menyerukan perpecahan, bukan persatuan. "Bagaimana, kok bisa Tuhan Allah mengecam dan menyuruh orang agar memusuhi orang yang dianggap kafir," jelas Aan.

Bahasa al-Qur’an pun dia anggap salah. Al Qur’an asli bukan berbahasa Arab, melainkan bahasa Kawi, bahasa Sansekerta dan bahasa Jawa Kuno. Al Qur’an berbahasa Arab dia nilai sebagai buatan orang Arab untuk menjajah Bangsa Indonesia, merusak Majapahit, Jawa dan Pancasila.

Siapakah yang bertanggungjawab terhadap kesalahan al Qur’an ini? “Apa nabi mau tanggungjawab,” tambah Aan yang seakan menantang Rasulullah, sang penerima wahyu Allah, sambil menunjuk al Qur’an yang ada di depan kakinya.

Tidak puas melecehkan al Qur’an, Gus Aan – begitu sapaannya –menggujat rukun Islam kelima, ibadah haji. Bukan sekedar menghapus kewajiban ibadah ini, dia dengan tegas-tegas meragukan melaksanakan ibadah ini sebagai perintah Allah. "Siapa yang menyuruh ke Makkah. Dulu banyak orang mati di Terowongan Mina. Begini kok katanya perintah Allah," kata Gus Aan berapi-api.

Dalam pandangannya, ibadah haji yang sesungguhnya tidak harus pergi ke Makkah dan sekitarnya. "Sudah dikatakan, kalau Allah itu dekat seperti urat nadi, kenapa umat Islam mengitari batu, dan mau dibodohi orang Arab," kata Gus Aan menambahkan.

Mengetahui komentar-komentar sesat Aan, Majelis Ulama Indonesia wilayah Jawa Timur tidak tinggal diam. Beberapa waktu sebelum Aan berceloteh seperti tadi, MUI sudah meminta bantuan polisi melacak keberadaan pengajian Ilmu Kalam Santriloka.

Sejak malam hari setelah Aan berkomentar tadi, padepokan tempat Aan menyebarkan ajaran aliran Santriloka tidak lagi dinyatakan sebagai Padepokan Santriloka. Atribut-atribut aliran ini pun disita.

Pagi dini hari sehari setelah berkomentar, Aan dibawa ke kantor Kepolisian Resort Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan anarkis warga terhadap kelompok tersebut.

Setelah tujuh hari menginap di Mapolresta Mojokerto status pemimpin aliran Ilmu Kalam Santriloka, Mbah Aan berubah. Polisi menetapkan Mbah Aan sebagai tersangka pada sore 5 November lalu. Penetapan Mbah Aan itu dilakukan setelah polisi yakin bahwa Aan telah melakukan penodaan agama. Polisi mendapatkan bukti berupa VCD dan buku ajaran Santriloka yang dibuat Aan.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan tindaklanjut atas laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto atas nama Wahib Wahab.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi, polisi yakin jika Aan telah melakukan penodaan terhadap agama, khususnya Islam. "Kami sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang meyakinkan," ungkap Suartika.

Penetapan tersangka juga berdasarkan pertimbangan surat dari Badan Koordinasi pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Mojokerto yang menyatakan jika ajaran Santriloka sesat. “Tersangka kami tahan di Mapolresta Mojokerto. Dan kasus ini akan kita tuntaskan," tukasnya.

Polisi menjerat Mbah Aan dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama. Dengan hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Harus Dibubarkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan tegas menyatakan perguruan ini jelas sesat dan harus dibubarkan. Menurut penuturan ketua MUI Jatim, KH Abdushomad Buckhori, ajaran perguruan Santriloka jelas sesat karena bertentangan dengan Islam.

Harus dibubarkan karena melakukan penodaan agama. Jika pimpinan dan santri perguruan itu mengaku Islam harus diajak bertobat dan kembali ke jalan yang benar.

Atas kasus tersebut MUI Jatim akan melakukan tindakan sesuai standar untuk menghentikan ajaran yang keliru dan sudah banyak terjadi di Indonesia. Misalnya, menggunakan UU No 1 tahun 60 tentang Pranata Agama.

Pimpinan atau bupati diminta untuk melakukan tindakan persuasif, atau dengan ruju’ ilal haq. "Ada standar prosedur untuk melakukanya," ungkap Abdushomad.

MUI Pusat juga menyatakan bahwa ajaran Perguruan Santriloka menyimpang dan sesat. Pernyataan MUI ini didasarkan pada penjelasan yang diberikan pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Aan. "Itu menyimpang dan pasti sesat," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Sehari setelah penangkapan Aan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Jatim, Rachman Aziz, di Surabaya, Jumat, mengatakan, "Dari informasi yang kami dapatkan, ajaran tersebut menyimpang dari 10 pedoman pokok yang disepakati MUI seluruh Indonesia," katanya.

Dalam 10 pedoman pokok yang menjadi acuan MUI itu menyebutkan, ajaran Islam dinyatakan sesat, bila tidak percaya pada salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam, tidak percaya pada Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir, mempercayai adanya kitab terakhir selain al Qur’an, dan menghina nabi.

"Paham Santriloka jelas sesat karena tidak mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai nabi yang terakhir," katanya. Selain itu, Santriloka juga meyakini adanya nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW, yakni Siti Jenar dan Maulana Malik Ibrahim.

Selain itu, syarat masuk Islam tidak harus dengan bersyahadat, namun cukup dengan menggunakan bunga tertentu. Santriloka juga tidak mewajibkan pengikutnya berpuasa pada bulan kesembilan tahun Hijriah, namun dapat diganti pada tanggal 1-9 bulan pertama Hirjiah. Aliran dengan 700 pengikut ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu karena cukup diganti dengan kontak batin.

Sementara itu, Jamiyyah Ahlit-Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah atau perkumpulan tarekat NU cabang Mojokerto menilai Perguruan Santriloka yang aktif menggelar pengajian setiap malam Jumat Legi ini telah jauh melenceng dari ajaran Islam. Mereka mendesak pemerintah segera menutup dan membubarkan pengajian tersebut.

"Jelas sekali kalau melihat dari VCD yang ada, pengajian Santriloka jauh melenceng dari ajaran Islam dan sudah sesat," ungkap Ketua Umum Jamiyyah Ahlit-Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah Mojokerto, KH Fakih Utsman, seperti dilansir NU Online.

Kesesatan paham Santriloka juga ditegaskan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur. Menurut Muhammadiyah kalau pernyataan itu bukan dari orang Islam, tidak masalah. Tapi jika dari orang yang mengaku Islam, itu artinya bukan cara-cara Islam. Karena pegangan umat Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits.

"Dengan cara lain dan tidak mengikuti sunnah rasul berarti bukan cara Islam. Islam tidak mengajarkan begitu," tandas Wakil Ketua PWM Jawa Timur, Nadjib Hamid.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, menyatakan, aliran yang dikembangkan oleh Aan itu di luar syariat Islam sehingga sangat menyesatkan. "Ini sungguh menyesatkan. Tetapi kami mengimbau supaya pengikutnya disadarkan dengan cara-cara yang persuasif. Tidak perlu dengan kekerasan."

Dari : Sabili

Tidak ada komentar:

Posting Komentar